Terakhir diperbarui: 26-02-2022
UMR 2022 / UMK Tingkat II Kabupaten Sintang yang berada di provinsi Kalimantan Barat ini ditetapkan sebesar 2.611.966 (+0.59%) dari UMK tahun 2021 sebesar 2.596.644. Sedangkan biaya hidup per orang di Kabupaten Sintang menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 1.071.319 - Lihat Biaya Hidup Kabupaten Sintang
Namun jangan salah mengerti, upah Minimum Kabupaten (UMK), dulunya lebih dikenal dengan nama UMR (Upah Minimum Regional) Tingkat II, lebih ditujukan untuk karyawan baru yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun (12 bulan). Sedangkan penetapan upah karyawan yang sudah lebih dari 1 tahun menggunakan struktur skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Bandingkan gajimu dengan gaji rata-rata di provinsi Kalimantan Barat. Pilih sektor perusahaanmu bekerja, kategori profesimu, pendidikan terakhirmu, rentang usiamu dan penghasilanmu per bulan.